News Airmadidi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) akhirnya meraih kemenangan hukum di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa aset daerah senilai Rp563 miliar. Putusan ini menjadi babak akhir dari proses panjang sengketa kepemilikan sejumlah lahan dan bangunan yang sebelumnya sempat menjadi polemik antar pihak.

Putusan MA tersebut menegaskan bahwa aset yang disengketakan secara sah merupakan milik Pemkab Minut. Dengan demikian, pemerintah daerah kini dapat melakukan penataan, pengelolaan, serta optimalisasi pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Perjuangan Panjang Pemerintah Daerah Berbuah Hasil
Sengketa aset ini bermula dari klaim kepemilikan yang diajukan pihak ketiga atas sejumlah aset strategis di wilayah Minahasa Utara. Kasus tersebut bergulir di pengadilan sejak beberapa tahun terakhir dan sempat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan aset daerah.
Baca Juga : Gubernur Bobby dan Kadin Tawarkan Berbagai Potensi Untuk Rencana Investasi India di Sumut
Melalui kerja keras Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama tim kuasa hukum Pemkab Minut, pemerintah berhasil menyusun pembuktian kuat yang diterima oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E., M.A.P., menyambut baik keputusan MA tersebut.
“Putusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Minahasa Utara. Dengan berakhirnya sengketa ini, pemerintah dapat kembali fokus mengelola aset untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah,” ujar Bupati.
Aset Daerah Akan Dioptimalkan untuk Kepentingan Publik
Pasca putusan inkrah dari MA, Pemkab Minut berencana segera melakukan inventarisasi ulang dan sertifikasi aset yang telah dinyatakan sah milik pemerintah. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya sengketa serupa di masa depan serta memastikan setiap aset digunakan sesuai fungsinya.
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat legalisasi dan pemanfaatan aset.
“Aset bernilai strategis ini akan kita arahkan untuk program pembangunan jangka panjang, termasuk investasi daerah, fasilitas umum, dan pelayanan publik,” tambah Bupati Joune Ganda.
Kemenangan hukum ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Minahasa Utara dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan seluruh kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.