
Polres Kotamobagu Ungkap Modus Operandi Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Enam Unit Kendaraan Berhasil Disita
News Airmadidi– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil membongkar jaringan sindikat kejahatan yang melakukan penggelapan terhadap kendaraan rental dengan modus sewa dan gadaikan. Tiga tersangka berhasil diringkus dan enam unit mobil berbagai jenis yang menjadi barang bukti berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan setelah menyewakan kendaraannya kepada seorang pria berinisial IK. Sesuai perjanjian, kendaraan disewakan untuk jangka waktu tertentu. Namun, ketika masa sewa habis, IK tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi. Merasa curiga dan mengalami kerugian material yang besar, korban pun melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Menerima laporan tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, segera memerintahkan Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan warga yang menjadi korban setelah kendaraan mereka yang disewa pelaku, tidak kunjung dikembalikan. Kami langsung bergerak cepat untuk mengusutnya,” ujar AKBP Irwanto, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga: Dalam Tuntutan Kesetaraan, FGSNI Suarakan Hak Guru Swasta untuk Ikut Seleksi P3K
Berdasarkan petunjuk dari korban, tim penyidik berhasil melacak dan meringkus tersangka utama, IK, di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dari hasil interogasi terhadap IK, terungkap bahwa ia tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus yang membawa mereka pada dua orang lainnya yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat, yaitu LL dan MB.
Modus Operandi yang Terstruktur
Investigasi polisi mengungkap pola atau modus operandi yang cukup rapi. Sindikat ini diduga memiliki peran yang telah dibagi:
-
IK bertindak sebagai front man atau orang yang muncul ke depan. Dengan identitas yang terlihat meyakinkan, ia yang menyewa mobil langsung dari para pemilik kendaraan rental.
-
Setelah mobil berhasil disewa, alih-alih menggunakannya, mobil tersebut langsung dibawa kepada LL dan MB.
-
LL dan MB kemudian bertugas untuk mencari pihak lain (perorangan atau lembaga gadai ilegal) yang mau menerima mobil-mobil tersebut sebagai jaminan gadai dengan nilai tunai yang tinggi.
-
Uang hasil menggadaikan mobil tersebut kemudian dibagi di antara ketiganya.
Mobil-mobil yang disewa dengan harga sewa sekitar Rp 300-500 ribu per minggu ini, digadaikan dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Korban tidak hanya kehilangan aset berharganya, tetapi juga harus menanggung cicilan atau kredit kendaraan yang masih berjalan.
Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan
Berkat pengembangan yang intensif, polisi tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga berhasil melacak dan menyita enam unit kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut telah disebar dan digadaikan di beberapa tempat yang berbeda. Proses penyitaan membutuhkan koordinasi yang hati-hati mengingat status hukum kendaraan yang sedang menjadi jaminan gadai kepada pihak ketiga yang mungkin juga tidak menyadari bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan.
“Kami berhasil mengamankan enam unit kendaraan yang merupakan hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh sindikat ini. Saat ini, proses identifikasi dan restitusi kepada korban masih kami lakukan,” tambah Kapolres.
Peringatan bagi Industri Rental dan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia usaha rental kendaraan, khususnya yang berskala kecil dan menengah. AKBP Irwanto mengimbau para pemilik jasa rental untuk lebih selektif dan meningkatkan prosedur verifikasi.
“Kepada para pengusaha rental, kami imbau untuk lebih berhati-hati. Lakukan pengecekan identitas calon penyewa secara lebih komprehensif, seperti fotokopi KTP, SIM, kartu keluarga, bahkan meminta jaminan atau referensi. Jangan mudah tergiur dengan nilai sewa yang ditawarkan,” pesannya.
Selain itu, masyarakat yang berniat meminjamkan uang dengan jaminan kendaraan juga diminta waspada. “Pastikan kepemilikan kendaraan yang dijadikan jaminan gadai benar-benar sah. Cek fisik kendaraan dan dokumennya seperti BPKB dan STNK secara teliti. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Irwanto.
Status Hukum Tersangka
Ketiga tersangka, IK, LL, dan MB, saat ini ditahan di Polres Kotamobagu. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 372 KUP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dengan tertangkapnya sindikat ini, Polres Kotamobagu berharap dapat memutus mata rantai kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kotamobagu dan sekitarnya. Investigasi juga masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah sindikat ini terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.
