Kamis, 7 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Cita Rasa EaroCita Rasa Earo
Cita Rasa Earo - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita DPRD Sulteng Rapat Gabungan Bahas Protes Nelayan S...
Berita

DPRD Sulteng Rapat Gabungan Bahas Protes Nelayan Soal Tambang Galian C

News Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat gabungan Komisi II dan Komisi III untuk menindaklanjuti protes keras

DPRD Sulteng Rapat Gabungan Bahas Protes Nelayan Soal Tambang Galian C

Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (tengah) bersama Ketua Komisi III Arnila M. Ali (kiri) dan Wakil Ketua Komisi II Sonny Tandra (kanan) pada RDP soal protes nelayan pada tambang galian C di Mamboro Barat dan Taipa, Senin (20/10/2025). (© dok khsusus)

News Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat gabungan Komisi II dan Komisi III untuk menindaklanjuti protes keras dari Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (HNST) bersama masyarakat Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat, Kota Palu, terhadap aktivitas pertambangan galian C yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan warga pesisir. Rapat digelar pada Senin (20/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Sulteng dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, aparat kelurahan, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, bersama Ketua Komisi III, Arnila M. Ali, dan Wakil Ketua Komisi II, Sonny Tandra. Dalam forum ini, para perwakilan nelayan menyampaikan keluhan mendalam terkait kerusakan lingkungan pesisir, pendangkalan sungai, dan menurunnya hasil tangkapan ikan akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu yang dilakukan perusahaan swasta di wilayah Taipa. Mereka menilai pemerintah dan perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum dan perlindungan lingkungan.

Setelah mendengar pendapat, pandangan, dan saran dari semua pihak yang hadir, rapat gabungan menghasilkan enam poin penting rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Poin pertama, DPRD menegaskan bahwa PT Arasmamulya dan PT Muzo merupakan perusahaan tambang ekstraktif yang telah beroperasi sejak tahun 1973 dengan izin operasi produksi (OP) untuk mengeruk pasir, batu, dan kerikil di wilayah Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara. Namun, izin operasi kedua perusahaan tersebut telah berakhir, sehingga aktivitas tambang yang masih berlangsung saat ini dinilai melanggar ketentuan hukum.

Poin kedua, DPRD menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis dan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Arasmamulya dan PT Muzo belum mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat sah operasional perusahaan.

Dokumen yang dimaksud antara lain Rencana Anggaran Kegiatan dan Biaya (RKAB) dan penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Izin Reklamasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng, serta rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya air atau konstruksi di wilayah sungai dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III yang memiliki kewenangan atas Sungai Palu–Lariang.

Poin ketiga, DPRD menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dampak aktivitas tambang yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Aktivitas pengerukan pasir dan batu dalam skala besar telah menyebabkan perubahan bentang alam, mengikis bibir sungai, meningkatkan risiko banjir, dan menurunkan kualitas air. Akibatnya, masyarakat sekitar—khususnya para nelayan—mengalami kerugian ekonomi akibat berkurangnya hasil tangkapan ikan dan terganggunya ekosistem perairan pesisir.

Poin keempat, DPRD mendesak pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan langkah tegas, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga perusahaan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Jika pelanggaran terus terjadi, DPRD merekomendasikan pencabutan izin secara permanen.

Poin kelima, DPRD juga meminta Balai Wilayah Sungai Sulawesi III untuk memperketat pengawasan di wilayah sungai yang menjadi lokasi aktivitas tambang, termasuk penindakan atas setiap bentuk pelanggaran pemanfaatan sumber daya air dan kerusakan daerah sempadan sungai. Pengawasan terpadu diharapkan dapat mencegah praktik eksploitasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Poin keenam, DPRD akan membentuk tim khusus lintas komisi untuk memantau pelaksanaan rekomendasi ini. Tim ini akan melakukan kunjungan lapangan, evaluasi berkala, dan menyusun laporan kepada pimpinan DPRD serta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk memastikan tindak lanjut nyata.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan pelanggaran hukum lingkungan terus berlarut-larut. “Kita tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang nyata terjadi di lapangan. Kalau izinnya sudah habis dan syarat hukumnya tidak terpenuhi, maka aktivitas itu harus dihentikan. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, perwakilan nelayan dari Kelurahan Taipa menyampaikan harapan besar agar pemerintah benar-benar serius menindak perusahaan pelanggar. Mereka mengaku sudah bertahun-tahun merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang, termasuk pendangkalan muara sungai, turunnya hasil tangkapan ikan, dan ancaman banjir saat musim hujan. “Kami bukan anti investasi, tapi jangan sampai kami yang jadi korban. Laut ini tempat kami mencari makan,” ungkap salah satu perwakilan nelayan.

Rapat gabungan komisi ini menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Ke depan, DPRD Sulteng berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh aktivitas industri ekstraktif.

Baca Juga: Legal Corner