, ,

Dalam Operasi Cermat, Polres Bolmut Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi Modus Barcode

by -49 Views
cek disini

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Rugi Miliaran

News Airmadidi– Dalam sebuah operasi yang cermat dan penuh ketegangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali membuktikan komitmennya memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Senin, 6 Oktober 2025, menjadi hari penentuan di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Sulawesi Utara. Sinar mentari pagi itu menyaksikan penggerebekan yang mengungkap praktik kotor di balik program solar subsidi, sebuah drama yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab dan modus operandi yang cerdik namun licin.

Awal Mula: Kecurigaan di Balik Ratusan Liter Solar

Kasus ini berawal dari kewaspadaan dan mata elang tim Satreskrim yang telah lama memantau aktivitas mencurigakan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko. Perhatian mereka tertuju pada sebuah kendaraan yang dengan rutin dan berani membeli solar subsidi dalam volume besar, jauh melebihi kebutuhan konsumen biasa. Pola ini menguatkan kecurigaan adanya praktik penimbunan.

Dalam Operasi Cermat, Polres Bolmut Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi Modus Barcode
Dalam Operasi Cermat, Polres Bolmut Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi Modus Barcode

Baca Juga: Mediasi Berhasil di PN Airmadidi, Dua Pasangan Rujuk dan Batalkan Gugatan Cerai

Penyelidikan yang dilakukan tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, muncul sebagai otak dari jaringan ini. AAC diduga kuat sebagai aktor intelektual yang menjalankan bisnis haram penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penggerebekan dan Temuan yang Mencengangkan

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, tim kepolisian bergerak cepat. Kediaman AAC digerebek. Apa yang ditemukan di lokasi membuktikan betapa seriusnya kejahatan terstruktur ini. Barang bukti yang berhasil diamankan sungguh signifikan:

  • Dua unit truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar (190 liter dan 240 liter).

  • Sebelas galon berisi solar bersubsidi dengan total volume mencapai 304 liter.

Ini bukanlah aksi spontan. Hasil pemeriksaan pendalaman mengungkap fakta mengejutkan: AAC telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan terakhir. Bayangkan, dalam setengah tahun, berapa juta liter solar yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikeruk untuk mengisi pundi-pundi pribadi?

Modus Operandi: Barcode Bodong dan Permainan Oknum

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah modus operandi yang digunakan. AAC tidak membeli solar secara langsung. Dengan licin, ia menggunakan barcode kendaraan milik orang lain untuk melakukan transaksi di SPBU. Modus “barcode bodong” ini adalah pintu masuk utama untuk menipu sistem kuota dan penjatahan.

Solar senilai Rp 6.800 per liter (harga subsidi) itu kemudian ia jual kembali kepada pihak-pihak tertentu, seperti pemilik sawmill atau pabrik kayu, dengan harga yang melambung tinggi menjadi Rp 9.000 per liter. Seorang pembeli berinisial IM mengaku membeli solar tersebut untuk keperluan mesin sawmillnya, menunjukkan bahwa solar subsidi yang seharusnya untuk transportasi publik dan nelayan, justru dialihkan untuk kepentingan industri.

Yang lebih mencengangkan lagi, pengakuan AAC mengungkap adanya main mata dengan oknum SPBU. Ia mengaku mendapatkan pasokan solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut (3, 4, dan 5 Oktober 2025), masing-masing sebanyak 100 liter. Fakta ini mengindikasikan kuatnya kolusi antara pelaku dan oknum dari dalam, yang dengan sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi penyimpangan ini.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.