, ,

Dalam Upaya Tekan Kebocoran Pajak, Bapenda Palu Tambah 100 Tapping Box Baru

by -281 Views

Bapenda Palu Perkuat Pengawasan Pajak, Tambah 100 Tapping Box di Tempat Usaha

News Palu– Dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan meminimalisir potensi kebocoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah strategis. Setelah sukses dengan implementasi sebelumnya, Bapenda berencana menambah 100 unit tapping box atau alat perekam transaksi di berbagai tempat usaha di Kota Palu. Langkah ini dinilai sebagai tameng efektif untuk menekan potensi penyelewengan dalam pelaporan pajak.

Tapping Box: Teknologi Pengawas Transaksi yang Terbukti Efektif

Tapping box bukanlah hal baru di Kota Palu. Alat pemantau transaksi ini telah digunakan selama kurang lebih lima tahun terakhir dan hasilnya langsung dimonitor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberadaan alat ini menjadi ujung tombak dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaporan omset oleh para pelaku usaha.

“Sistem tapping box ini dinilai sangat efektif karena mampu mencatat setiap transaksi secara otomatis dan real-time. Dengan begitu, celah bagi wajib pajak yang mungkin mencoba mengurangi laporan omset dapat ditutup,” jelas Syarifudin, Sekretaris Bapenda Kota Palu, dalam wawancara dengan Radar Palu pada Kamis (16/10/2025).

TINGKATKAN PAD : Bapenda Kota Palu berencana menambah perangkat perekam transaksi untuk mencegah penyelewengan pajak tersebut di sejumlah tempat usaha di Kota Palu. (MUGNI SUPARDI )

Baca Juga: Atlet Pencak Silat Kota Palu Siap Berlaga di Kejurnas, Wakil Wali Kota Beri Dukungan

Penambahan 100 unit ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Palu untuk memperluas jangkauan pengawasan. Dengan jumlah yang lebih banyak, diharapkan lebih banyak lagi usaha, baik menengah maupun besar, yang dapat diawasi, sehingga iklim kepatuhan pajak dapat tercipta secara lebih merata.

Dukungan Self-Assessment dengan Pengawasan Teknologi

Syarifudin mengingatkan bahwa sistem perpajakan daerah menganut asas self-assessment. Artinya, para wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mencatat, menghitung, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya secara jujur.

“Prinsip self-assessment ini bagus karena membangun kepercayaan. Namun, kejujuran saja tidak cukup tanpa adanya sistem checks and balances. Di sinilah tapping box berperan. Alat ini menjadi alat verifikasi objektif yang memastikan bahwa apa yang dilaporkan wajib pajak sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” papar Syarifudin.

Dengan kombinasi antara kepercayaan (trust) dan pengawasan teknologi yang andal, diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, adil, dan berintegritas.

Sinergi Lintas Instansi: Tidak Hanya Menagih, Tetapi Juga Mengedukasi

Upaya Bapenda tidak berjalan sendiri. Untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal, dibentuklah tim sinergitas yang melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Tim 82 bentukan Wali Kota Palu.

“Tim 82 ini diketuai oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tugas mereka tidak hanya bersifat represif, tetapi lebih kepada tindakan preventif. Mereka turun langsung ke lapangan, bertemu dengan pelaku usaha, memberikan edukasi, dan sosialisasi yang komprehensif tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak,” ungkap Syarifudin.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya datang untuk menagih, tetapi juga hadir untuk membina dan mengedukasi. Para pelaku usaha diharapkan tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai partisipasi aktif mereka dalam membangun kota.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.