,

Mediasi Berhasil di PN Airmadidi, Dua Pasangan Rujuk dan Batalkan Gugatan Cerai

by -36 Views
cek disini

News Airmadidi Sebuah kisah damai terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, setelah proses mediasi berhasil mempertemukan kembali sepasang suami istri yang sebelumnya berkonflik. Dalam sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu (9/10/2025), pasangan berinisial L (27) dan R (29) memutuskan untuk mencabut gugatan perceraian dan kembali melanjutkan rumah tangga mereka.

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Soreang Berhasil Damaikan Dua…
Mediasi Berhasil di PN Airmadidi, Dua Pasangan Rujuk dan Batalkan Gugatan Cerai

Proses Mediasi Berjalan Kondusif

Sidang mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi Nomor 108, Minahasa Utara. Proses ini dipimpin langsung oleh hakim mediator yang berpengalaman dalam menangani perkara rumah tangga.
Menurut keterangan pihak pengadilan, suasana mediasi berjalan tenang dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat untuk menurunkan ego masing-masing dan mencari solusi terbaik demi masa depan keluarga mereka.

Hakim mediator menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih menekankan pada dialog emosional dan komunikasi efektif, agar kedua pihak dapat menyampaikan keluh kesah tanpa saling menyalahkan. Setelah melalui diskusi mendalam, keduanya akhirnya sepakat berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian.

“Penggugat dan tergugat bersepakat untuk memperbaiki hubungan dalam rumah tangga sehingga penggugat mencabut gugatan perceraian ini,” bunyi kesepakatan yang tertuang secara resmi dalam dokumen mediasi tersebut.

Baca Juga : Menekan Angka Perkawinan Dini, Ini Langkah PN Negara!

Pentingnya Peran Mediasi di Pengadilan

Keberhasilan proses ini menjadi contoh nyata efektivitas mediasi di lembaga peradilan, terutama dalam perkara rumah tangga. Ketua PN Airmadidi menyampaikan apresiasi kepada hakim mediator dan kedua pihak yang dengan lapang dada memilih jalan damai.

“Mediasi adalah upaya mulia untuk menjaga keutuhan keluarga. Kami senang jika kasus seperti ini berakhir dengan perdamaian, bukan perpisahan,” ujarnya.

Harapan untuk Kehidupan Baru

Kedua pasangan tersebut menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk memulai lembaran baru dalam rumah tangga mereka. Mereka juga berharap kisah ini menjadi pelajaran bagi pasangan lain agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan dialog dan kesabaran.

Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Airmadidi menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung peradilan yang humanis dan solutif, di mana keadilan tidak selalu berarti perpisahan, tetapi juga bisa berupa rekonsiliasi dan harapan baru bagi keluarga yang sempat retak.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.