Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, seorang Pemuda 25 Tahun berinisial AEP berhasil ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering dilakukan AEP. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, petugas menangkap AEP tanpa perlawanan.
Baca Juga: Sekda Palu Buka Pembinaan Dharma Gita Palu Untuk UDG
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di badan dan tempat tinggal pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa AEP aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, Satresnarkoba akan terus menindak setiap laporan masyarakat tanpa menunda waktu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” tegas AKP Usman.
Baca Juga: Pemkot Palu Terima Armada dari PT CPM untuk Perkuat Layanan
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap AEP berjalan sesuai prosedur. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” jelasnya.
Saat ini AEP ditahan di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi, untuk memperkuat konstruksi perkara. Dengan langkah ini, Polresta Palu berharap dapat memutus jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Tatanga dan sekitarnya.








