Menteri Agama vs. Data: Polemik ‘Pembesaran’ Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
News Palu– Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar seperti melemparkan batu ke dalam kolam yang tenang, menciptakan riak diskusi yang segera meluas menjadi gelombang kritik dan pembelaan. Di Kantor Kemenko PM, Selasa (14/10), Menag menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual di pondok pesantren “terlalu dibesar-besarkan oleh media.” Ia berargumen bahwa jumlah kasus sebenarnya sedikit, dan khawatir pemberitaan media dapat merusak reputasi perjuangan kyai dan santri yang telah dibangun ratusan tahun.
Pernyataan yang Mengundang Tanya
“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” ujar Nasaruddin.
Pernyataan ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk melindungi citra lembaga pendidikan agama yang mulia, justru mengundang sejumlah pertanyaan kritis. Yang paling mendasar: berapa sebenarnya “sedikit” itu? Menag tidak merinci data yang menjadi dasar pernyataannya. Ketidakadaan data spesifik dari otoritas tertinggi di Kementerian Agama ini menciptakan ruang kosong yang dengan cepat diisi oleh data dari pihak lain.

Baca Juga: Kelurahan Tanamodindi terima penghargaan kelurahan cinta statistik
Kekhawatiran Menag terfokus pada dampak pemberitaan. “Jangan sampai orang nanti alergi memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren,” katanya. Ia menyerukan seluruh pihak untuk “memelihara” pesantren, agar perjuangan yang telah berjalan lebih dari 200 tahun tidak rusak karena konotasi negatif.
Data Bicara: Cerita yang Berbeda dari Lapangan
Di sisi lain, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melukiskan gambaran yang jauh dari kata “sedikit.” Sepanjang 2024, JPPI mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Yang mengkhawatirkan, 42% di antaranya adalah kasus pencabulan. Dan dari total kasus pencabulan tersebut, 36% terjadi di lingkungan belajar berbasis agama seperti pesantren.
Angka 36% ini bukanlah angka yang kecil. Ia menunjukkan bahwa hampir empat dari setiap sepuluh kasus pencabulan di dunia pendidikan Indonesia terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng moral dan akhlak. Data ini memberikan bobot empiris pada pemberitaan media yang, menurut Menag, “membesar-besarkan.”
CNNIndonesia.com juga mencatat sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan seksual di pesantren di berbagai daerah sepanjang 2024. Kasus-kasus ini bukanlah fiksi media, melainkan realita pahit yang dialami oleh korban.
Dua Kubuh Pandangan yang Berbenturan
Pernyataan Menag versus data JPPI mencerminkan dua narasi yang sedang tarik-ulur:
-
Narasi Perlindungan Institusi: Narasi yang diusung Menag adalah perlindungan terhadap institusi pesantren sebagai entitas budaya dan agama yang sangat berharga. Kekhawatirannya valid; stigma negatif yang masif dapat mematikan lembaga pendidikan yang telah mencetak banyak tokoh bangsa. Dalam perspektif ini, penanganan kasus sebaiknya dilakukan secara internal, dengan pendekatan kekeluargaan dan agama, tanpa “diumbar” ke publik.
-
Narasi Perlindungan Korban: Narasi yang didukung oleh data dan aktivis adalah perlindungan terhadap korban. Bagi korban, satu kasus saja sudah terlalu banyak. Membungkus kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi justru berisiko menciptakan culture of silence (budaya bungkam) yang memungkinkan pelaku beraksi berulang kali. Media, dalam hal ini, dilihat sebagai pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyoroti celah yang perlu diperbaiki, bukan memojokkan.
Lalu, Apedia Media Benar-benar “Membesar-besarkan”?
Istilah “membesar-besarkan” mengandung makna bahwa fakta yang ada dilebih-lebihkan. Namun, yang seringkali terjadi adalah media memberitakan dengan proporsi yang sesuai dengan signifikansi kejadian.








