Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap

by -128 Views

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring (kiri) menunjukkan barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)

News Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kota Palu. Dua orang kurir narkoba ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

“Saat penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik bergambar durian dan paket plastik bening. Barang bukti ini menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir,” ujar Kombes Pribadi Sembiring.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 7 kilogram sabu-sabu, dengan rincian 6 kilogram dalam kemasan bungkus plastik durian berukuran besar dan dua paket masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sabu ukuran sedang dan kecil seberat sekitar 200 gram, serta 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Tidak hanya narkoba, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran turut diamankan, seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap sabu, tas besar berwarna hitam, serta empat unit telepon genggam pintar yang terdiri dari satu iPhone 15, satu iPhone 13, dan dua ponsel merek Oppo.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kombes Pribadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kasus ini masih akan kami kembangkan. Kami mendalami keterlibatan pihak lain dan berupaya membongkar jaringan narkoba yang lebih besar, baik di Sulawesi Tengah maupun wilayah lain yang terhubung,” tegasnya.

Polda Sulawesi Tengah sendiri tengah meningkatkan kewaspadaan dan operasi penindakan narkoba di seluruh wilayah, menyusul maraknya kasus peredaran sabu dalam jumlah besar dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk pencegahan bersama.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.