PALU – Satuan Reskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah hingga Pasangkayu, Donggala, dan Kota Palu. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan dua pelaku berinisial EL dan AP telah diamankan, sementara satu orang lainnya berinisial UM masih berstatus DPO.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, serta dua kunci leter L yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,”jelasnya, saat pres release, Senin (10/11/2025) di Mapolresta Palu.

Baca Juga: Pemkot Palu Raih Penghargaan Nasional dalam Inovasi Ekologi
Penangkapan dilakukan pada 16 Oktober 2025 di wilayah Kelurahan Petobo dan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah lokasi seperti Jalan Bulili, Otista, Bulu Masomba, Sapta Marga, hingga Tavanjuka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila kehilangan kendaraan.
Baca Juga: Pemkot Palu sidak ketersediaan telur dan daging ayam









