,

Pria 24 Tahun Asal Manado Ditangkap Polisi di Airmadidi, Kedapatan Simpan Puluhan Butir Obat Keras

by -31 Views
cek disini

News Airmadidi – Seorang pria berinisial ASM (24), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.35 WITA.

TRIBRATA – Timsus Maleo Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras di Manado,  Tiga Tersangka Diringkus
Pria 24 Tahun Asal Manado Ditangkap Polisi di Airmadidi, Kedapatan Simpan Puluhan Butir Obat Keras

Kasat Resnarkoba Polres Minut, IPTU Ferry Tangkere, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu rumah kontrakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang disimpan pelaku dalam sebuah wadah plastik kecil. Obat-obatan itu diduga akan diedarkan kepada remaja di wilayah Airmadidi dan sekitarnya,” ungkap IPTU Ferry, Kamis (23/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 47 butir Trihexyphenidyl dan 28 butir Tramadol, bersama satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Menurut hasil pemeriksaan awal, ASM mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Manado dan menjualnya kembali tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual obat keras tersebut secara eceran kepada pembeli yang memesan melalui pesan singkat. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tambah IPTU Ferry.

Polisi Perketat Pengawasan Jalur Perbatasan untuk Cegah Penyalahgunaan Obat di Kalangan Remaja

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat banyak kasus penyalahgunaan yang melibatkan kalangan remaja. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara yang sering menjadi jalur distribusi obat terlarang.

Pelaku ASM kini telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. “Kami harap warga ikut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungannya,” tegas IPTU Ferry.

Dengan tertangkapnya ASM, Satresnarkoba Polres Minut berharap dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.