News Airmadidi – Proyek SDN 2 Airmadidi di Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini memasuki babak baru. Seorang kontraktor resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan pengrusakan proyek pekerjaan tahun 2020 yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir dan kini masih dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA). Laporan ini menjadi tindak lanjut dari polemik panjang antara pihak kontraktor dan Pemkab Minut terkait hasil pekerjaan proyek yang diduga mengalami kerusakan bukan karena faktor pelaksanaan, melainkan akibat tindakan pihak tertentu.

Pelaporan ini dilakukan karena pihak kontraktor menilai terdapat tindakan perusakan fisik terhadap hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai kontrak pada tahun 2020, padahal status proyek tersebut masih dalam proses hukum.
Proyek Belum Dibayar dan Masih Sengketa
Menurut pihak pelapor, proyek pembangunan fasilitas di SDN 2 Airmadidi itu telah selesai dikerjakan sesuai spesifikasi, namun hingga kini belum ada pelunasan pembayaran dari pihak Pemkab Minut.
Meski proses hukum tengah berjalan, pihak kontraktor mengaku kecewa karena adanya tindakan pembongkaran terhadap hasil kerja mereka yang dinilai melanggar aturan hukum dan asas keadilan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengrusakan ini, karena proyek tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang disidangkan di Mahkamah Agung. Harusnya menunggu keputusan hukum tetap sebelum melakukan tindakan apa pun,” ujar sumber internal perusahaan kontraktor, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga : Dibongkar Pemkab Saat Masih Berproses Hukum, Kontraktor Kembalikan Kata Preman Bar-Bar ke Bupati JG
Laporan Resmi Diterima Polda Sulut
Laporan terkait dugaan pengrusakan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Polisi disebut telah memulai tahapan pemeriksaan awal untuk menelusuri bukti-bukti di lapangan.
Beberapa saksi juga dijadwalkan akan dimintai keterangan guna memperkuat dasar penyelidikan.
“Ini langkah hukum yang kami tempuh agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak kami sebagai pelaksana proyek,” lanjut pihak kontraktor.
Pemkab Diminta Hargai Proses Hukum
Pihak kontraktor berharap Pemerintah Kabupaten Minut menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum ada keputusan final dari Mahkamah Agung.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah dan perlindungan hukum bagi rekanan kontraktor yang bekerja sesuai aturan.