, ,

Di tengah Upaya Perkuat Layanan Publik, Pemkab Minut Proses 572 PPPK Paruh Waktu

by -370 Views
cek disini

Pemkab Minut Proses 572 PPPK Paruh Waktu: Langkah Cerdas Akomodir Kebijakan Pusat dan Pulihkan Harapan Tenaga Profesional

News Airmadidi– Di tengah dinamika pemerintahan dan tantangan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sumber daya manusia dan pelayanan publik. Gelombang harapan baru sedang dibangun bagi 572 tenaga profesional di daerah tersebut, seiring dengan diprosesnya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ini bukan sekadar proses rekrutmen biasa, melainkan sebuah gerak cepat dan responsif yang dipimpin langsung oleh Bupati Joune Ganda untuk mengakomodir kebijakan pusat, mengisi kekosongan tenaga, dan mengembalikan masa depan para calon pegawai.

Mengulang Kesempatan bagi yang Pantas Menang

Proses yang sedang berjalan saat ini memiliki karakter yang sangat spesifik: inklusif bagi yang berhak dan tertutup bagi praktik nepotisme. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanis Katuuk, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk “titipan nama baru” dalam proses ini.

572 calon PPPK paruh waktu ini merupakan mereka yang berstatus R3 dan R4—sebutan untuk peserta yang sebelumnya gagal tembus dalam seleksi PPPK tahap I dan II, namun satu hal yang crucial: mereka tetap aktif diusulkan oleh Pemkab Minut dalam dua tahun terakhir. Status R3/R4 ini menunjukkan bahwa meski belum lulus, kualifikasi dan kebutuhan atas posisi mereka tetap diakui oleh daerah.

Di tengah Upaya Perkuat Layanan Publik, Pemkab Minut Proses 572 PPPK Paruh Waktu
Di tengah Upaya Perkuat Layanan Publik, Pemkab Minut Proses 572 PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Semarak Festival Budaya Nusantara Ramaikan Kota Tua

“Tidak ada titipan nama baru, tetap berdasarkan daftar nama R3 dan R4. Jadi ini murni hasil usulan sesuai aturan,” tegas Katuuk. Pernyataan ini penting untuk menegaskan prinsip transparansi dan meritokrasi, menjawab segala potensi spekulasi dari publik.

Gerak Cepat Sang Bupati: Dari Kebijakan Pusat ke Realita Daerah

Inisiatif ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah dari keselarasan yang baik antara visi pemerintah pusat dan implementasi yang gesit di tingkat daerah. Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pengadaan PPPK paruh waktu memerlukan respons cepat dari setiap kepala daerah.

Bupati Joune Ganda, memahami betul urgensi ini, tidak menunggu lama. Beliau segera mengajukan usulan yang kemudian mendapatkan rekomendasi resmi dari Kemenpan RB. Langkah strategis ini menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang pro-aktif dan mampu memanfaatkan celah kebijakan untuk kepentingan daerahnya.

“Gerak cepat daerah dalam mengakomodir kebijakan kementerian dan lembaga sudah kami penuhi,” ujar Bupati Joune Ganda. Pernyataan ini bukan hanya klaim, tetapi sudah dibuktikan dengan tahapan teknis yang telah berjalan.

Salah satu kunci dalam proses ini adalah pemenuhan syarat administrasi utama, yaitu Surat Perintah Rencana Penempatan (SPRP). Untuk memastikan efisiensi dan koordinasi, proses SPRP ini ditangani secara terpusat satu pintu melalui Sekretaris Daerah Minut, meminimalisir birokrasi yang berbelit dan mempercepat distribusi penempatan.

Dukungan Penuh dari Dewan: Politik yang Berpihak pada Rakyat

Keberhasilan sebuah kebijakan daerah seringkali ditentukan oleh dukungan politik dari legislatif. Kabar baiknya, langkah Bupati Joune Ganda ini mendapatkan apresiasi dan dukungan nyata dari DPRD Minut. Dukungan ini disampaikan secara formal oleh perwakilan lima fraksi yang ada dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025.

Ini adalah sinyal yang sangat positif. Dukungan cross-fraksi menunjukkan bahwa isu pemberdayaan SDM dan penguatan pelayanan publik dilihat sebagai kepentingan bersama yang melampaui sekat-sekat politik. Pembahasan dalam konteks perubahan APBD juga mengindikasikan bahwa kebutuhan anggaran untuk program ini telah dipertimbangkan dan akan dialokasikan, memberikan kepastian finansial bagi kelanjutan proses pengangkatan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dibuka hingga 22 September 2025 menjadi titik awal yang krusial. Setelah tahap ini, para calon akan menanti proses selanjutnya hingga akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)—sebuah penanda status resmi sebagai aparatur sipil negara.

Dampak dari kebijakan ini bersifat multi-segi:

  1. Bagi Pemerintah: Penguatan layanan publik di berbagai sektor dan instansi. Dengan adanya tambahan tenaga profesional, baik paruh waktu, beban kerja existing dapat terkurangi dan target kinerja organisasi lebih mudah dicapai.

  2. Bagi Perekonomian Daerah: Membuka lapangan kerja dan menyalurkan tenaga-tenaga terampil yang sebelumnya menganggur atau underemployed. Ini akan meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi di Minahasa Utara.

  3. Bagi 572 Calon PPPK: Sebuah angin segar dan pengakuan atas dedikasi serta kompetensi mereka. Ini memulihkan harapan dan memberikan kepastian penghidupan yang lebih layak.

Langkah Pemkab Minut di bawah komando Bupati Joune Ganda patut diacungi jempol. Mereka tidak hanya menjadi contoh dalam kecepatan merespons kebijakan pusat, tetapi juga dalam menjaga integritas proses (dengan menolak titipan dan berpegang pada data lama R3/R4) dan membangun kolaborasi politik yang solid dengan DPRD.

“Semoga para PPPK paruh waktu ini segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bisa kembali bekerja,” harap Bupati. Harapan ini tidak hanya mewakili suara 572 individu dan keluarganya, tetapi juga suara seluruh masyarakat Minahasa Utara yang mendambakan pelayanan publik yang prima dan pemerintahan yang berpihak pada rakyatnya. Jika semua tahapan berjalan lancar, Minut akan mencatatkan diri sebagai daerah yang gesit, cerdas, dan humanis dalam mengelola sumber daya manusianya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.