News Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi mengambil alih pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Poboya, yang selama ini menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang rakyat di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Wali Kota Palu menyampaikan bahwa pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan daerah dalam mengelola WPR sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru. Menurutnya, Pemkot akan lebih mudah melakukan pengawasan apabila pengelolaan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Dukcapil Donggala Gelar Bimtek 2025, Fokus Tingkatkan Layanan dan Pelaporan Kematian
“Dengan adanya pengambilalihan ini, kami ingin memastikan kegiatan pertambangan rakyat tetap berjalan, tetapi lebih tertib, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja,” ujarnya, Rabu (4/9).
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan konflik dan kerusakan ekosistem. Pemkot Palu menargetkan ke depan, seluruh penambang rakyat di Poboya dapat terdaftar secara resmi melalui mekanisme perizinan yang jelas.
Selain itu, pemerintah berencana membentuk tim khusus yang melibatkan OPD terkait, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat untuk mengawasi jalannya aktivitas di WPR Poboya. Tim ini akan memastikan bahwa pendapatan daerah bisa bertambah dari sektor tambang rakyat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Sejumlah penambang menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai kehadiran pemerintah dalam pengelolaan WPR akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang selama ini kurang dirasakan. Namun, sebagian juga berharap agar biaya perizinan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Pemerhati lingkungan di Palu mengingatkan agar pengambilalihan ini tidak hanya berorientasi pada legalisasi aktivitas tambang, tetapi juga diiringi dengan program rehabilitasi lingkungan. “Poboya adalah kawasan penting bagi ekosistem. Jangan sampai legalisasi justru memperparah kerusakan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Palu diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat penambang dengan keberlanjutan lingkungan hidup.








